copas dari https://beritagar.id/artikel/tabik/kapitalisasi-judul oleh Ivan Lanin
Kapitalisasi adalah penulisan kata dengan menggunakan huruf besar (huruf kapital) untuk huruf pertamanya dan huruf kecil untuk huruf lainnya. Ada dua jenis kapitalisasi utama, yaitu kapitalisasi kalimat (sentence case) dan kapitalisasi judul (title case). Aturan kapitalisasi kalimat sederhana: kapitalisasikan kata pertama, nama diri (misalnya nama orang, nama lembaga, dll.), dan kata lain yang dikapitalisasi berdasarkan aturan lain (misalnya singkatan MPR). Aturan kapitalisasi judul sedikit lebih pelik.Aturan kapitalisasi judul menurut Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan atau EYD (terlalu) sederhana:
"Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua kata (termasuk semua unsur kata ulang sempurna) di dalam judul buku, majalah, surat kabar, dan makalah, kecuali kata tugas seperti di, ke, dari, dan, yang, dan untuk yang tidak terletak pada posisi awal."
Bila diurai, ada empat aturan kapitalisasi judul:
- Ikuti aturan kapitalisasi kalimat.
- Kapitalisasikan semua unsur kata ulang sempurna.
- Kapitalisasikan semua kata yang tidak termasuk kata tugas.
- Kapitalisasikan kata tugas bila terletak pada posisi awal judul.
Aturan #2 berarti kata ulang yang tidak termasuk kata ulang sempurna cukup dikapitalisasi unsur pertamanya. Apa yang termasuk kata ulang sempurna? Kata ulang sempurna--disebut juga kata ulang utuh, kata ulang penuh, atau dwilingga--adalah kata ulang yang terbentuk dengan pengulangan seluruh bentuk dasar tanpa perubahan fonem atau huruf dan tanpa penambahan imbuhan. Jadi penulisan judul dengan kata ulang yang benar adalah, misalnya, "Undang-Undang Sayur-mayur Bergerak-gerak". Sayur-mayur dan bergerak-gerak bukan kata ulang sempurna.
Aturan #3 berarti kata benda, kata kerja, kata sifat, kata keterangan, kata ganti, dan kata bilangan dikapitalisasi. Kekeliruan yang sering ditemukan adalah tidak mengapitalisasi kata keterangan, misalnya tidak dan akan. Kata keterangan tetap harus dikapitalisasi bila dipakai pada judul. Sekadar contoh, bukan imbauan, "Presiden Tidak Akan Menyetujui Revisi UU KPK".
Sebaliknya, aturan #4 berarti lima kelas kata yang termasuk kata tugas tidak dikapitalisasi. Kelima kata tersebut adalah kata depan (misalnya di), kata sambung (misalnya karena), kata seru (misalnya dong), artikula (misalnya si dan para), dan partikel penegas (misalnya pun). Kita kadang ragu untuk tidak mengapitalisasi kata tugas yang panjang, misalnya terhadap, atau kata yang tidak kita ketahui termasuk kata tugas, misalnya para. Contoh kapitalisasi yang betul: "Kepercayaan Publik terhadap para Anggota DPR pun Menurun".
Aturan kapitalisasi judul bahasa Indonesia tidak sesederhana pernyataan EYD, ya?
Sebagai catatan, semua aturan di atas mengikuti aturan dari Badan Bahasa (dulu Pusat Bahasa). Pembagian kelas kata yang digunakan sebagai rujukan pun mengikuti buku Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (1988) yang disusun oleh tim dari Pusat Bahasa. Lembaga lain atau ahli bahasa lain mungkin memiliki aturan sendiri yang dapat melengkapi atau menggugurkan salah satu aturan di atas.