1. Tanda titik koma dapat dipakai untuk memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis dan setara.
Misalnya:
Malam semakin larut; pekerjaan belum juga selesai.
2. Tanda titik koma dapat dipakai sebagai pengganti kata penghubung untuk memisahkan kalimat yang setara dalam kalimat majemuk.
Misalnya:
Ayah mengurus tanamannya di kebun itu; ibu sibuk bekerja di dapur; Adik menghafal nama-nama pahlawan nasional; saya sendiri asyik mendengarkan siaran “Pilihan Pendengar”.
Ayah menyelesaikan pekerjaan; Ibu menulis makalah; Adik membaca cerita pendek.
2. Tanda titik koma dipakai pada akhir perincian yang berupa klausa.
Misalnya:
Syarat penerimaan pegawai di lembaga ini adalah
(1) berkewarganegaraan Indonesia;
(2) berijazah sarjana S-1;
(3) berbadan sehat; dan
(4) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Tanda titik koma dipakai untuk memisahkan bagian-bagian pemerincian dalam kalimat yang sudah menggunakan tanda koma.
Misalnya:
Ibu membeli buku, pensil, dan tinta; baju, celana, dan kaus; pisang, apel, dan jeruk.
Agenda rapat ini meliputi
a. pemilihan ketua, sekretaris, dan bendahara;
b. penyusunan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan program kerja; dan
c. pendataan anggota, dokumentasi, dan aset organisasi.
Sumber: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia,Tim Pengembang Pedoman Bahasa Indonesia Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016
Tambahan catatan Sriyanto dalam Ejaan Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta 2014 halaman 92—93:
Ada dua hal penting yang perlu diperhatikan sehubungan dengan kaidah pemakaian tanda titik koma, yaitu (1) untuk menggantikan kata penghubung yang memisahkan kalimat satu dengan kalimat lain dalam kalimat majemuk setara dan (2) untuk memisahkan bagain-bagian dalam kalimat yang sudah menggunakan tanda koma. Perhatikan contoh di bawah ini!
1) Sore itu cuaca di pinggir Pantai Losari sangat cerah; sejumlah keluarga tampak sedang bersantai; para pedagang kaki lima baru saja menggelar dagangannya.
2) Untuk kegiatan perkemahan itu semua peserta harus membawa peralatan mandi seperti sabun, sikat gigi, dan odol; peralatan makan dan masak-memasak seperti kompor, panci, piring, dan cangkir; dan peralatan pemasangan tenda seperti tenda, tali-temali, paku pancang, pisau, atau gunting.
Pada kalimat (1) tanda titik koma digunakan untuk memisahkan kalimat satu dengan kalimat yang lain dalam kalimat mejemuk setara. Kalimat (1) terdiri atas tiga kalimat tunggal. Antarkalimat itu dipisahkan dengan tanda titik koma yang sebenarnya tanda titik koma itu dapat digantikan dengan kata penghubung seperti kalimat berikut.
1a) Sore itu cuaca di pinggir Pantai Losari sangat cerah dan sejumlah keluarga tampak sedang bersantai serta para pedagang kaki lima baru saja menggelar dagangannya.
Kalimat (1) merupakan kalimat majemuk setara, sedangkan kalimat (2) merupakan kalimat tunggal. Tanda titik koma pada kalimat (1) digunakan antarkalimat tunggal yang menjadi bagian dari kalimat majemuk setara tersebut. Namun, tanda titik koma pada kalimat (2) tidak digunakan antarkalimat tunggal, tetapi untuk memisahkan antarperincian yang dalam setiap perinciannya sudah menggunakan tanda koma. Sebenarnya untuk memisahkan bagian-bagian dalam perincian digunakan tanda koma. Jika itu yang diikuti, tidak jelas perbedaan antarperincian dan antarbagian dalam perincian. Bandingkan kalimat (2) dengan (2a) berikut!
2a) Untuk kegiatan perkemahan itu semua peserta harus membawa peralatan mandi seperti sabun, sikat gigi, dan odol, peralatan makan dan masak-memasak seperti kompor, panci, piring, dan cangkir, dan peralatan pemasangan tenda seperti tenda, tali-temali, paku pancang, pisau, atau gunting.
Ada satu hal lagi sehubungan dengan penggunaan tanda koma di atas, yaitu penggunaan tanda titik koma untuk akhir perincian yang biasanya ditulis menurun. Ketentuan itu hanya berlaku dalam rumusan peraturan perundang-undangan. Dalam hubungan itu, penggunaan tanda titik koma tidak mempertimbangkan apakah perincian tersebut berupa kalimat-kalimat tunggal atau bukan. Penggunaan tanda titik koma dalam undang-undang itu juga tidak mempertimbangkan apakah dalam setiap perincian itu sudah digunakan tanda koma atau belum. Ketentuan itu merupakan ketentuan khusus yang hanya berlaku dalam ragam bahasa peraturan perundangan-undangan seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berikut adalah contohnya.
(1) Administrasi Umum Pemerintahan yang Baik dalam undang-undang ini meliputi asas:
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.
(2) Penggunaan Diskresi dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui Wewenang apabila:
a. bertindak melampaui batas waktu berlakunya Wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
b. bertindak melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. menggunakan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 sampai dengan Pasal 28.
Baca juga:
Tanda Garis Miring (/)
Tanda Petik Tunggal (‘…’)
Tanda Petik (“…”)
Tanda Kurung Siku ([…])
Tanda Kurung ((…))
Tanda Seru (!)
Tanda Tanya (?)
Tanda Elipsis (…)
Tanda Pisah (―)
Tanda Hubung (-)
Tanda Dua Titik (:)
Tanda Titik Koma (;)
Pemakaian Tanda Koma (,)
Pemakaian Tanda Titik (.)
Tanda Apostrof (')
0 komentar:
Posting Komentar